Menakar Janji PARPOL
Di era kampanye partai politik (parpol) saat ini, berbagai janji dan
ikrar digaungkan baik yang mengatasnamakan partai politik maupun atas
nama pribadi sebagai bagian dari anggota parpol itu sendiri. Dari
berbagai janji yang disampaikan baik yang disuarakan langsung maupun
via media cetak, penulis mengelompokkannya kepada beberapa kategori.
Pertama, janji normatif.
Dalam konteks ini janji yang dikemukakan lebih pada konsep idealisme
murni bahwa pendidikan merupakan ujung tombak pembangunan sebuah
bangsa, bahwa hukum harus ditegakkan dan tidak pandang bulu, bahwa
kesehatan adalah hak bagi setiap warga negara dan oleh karenanya
harus gratis, bahwa kemiskinan masih menjadi persoalan terbesar
negeri ini; Berbagai janji ini menjadi tema utama setiap adanya
pemilihan, baik tingkat pusat maupun tingkat daerah. Bukan rahasia
umum bahwa inilah yang selalu digaungkan oleh parpol dan oleh
siapapun. Salahkah? Tentu tidak salah, hanya terkesan bahwa masih
sangat-sangat jauh dari realistis di masyarakat. Tiga masalah sebagai
isu sentral membangun bangsa yakni kemiskinan, pengangguran dan
ketimpangan pembagian pendapatan masih belum membumi (Wan Usman dkk,
2003: 36). Goal yang
ingin diraih adalah bagaimana suara dapat diraup sebanyak-banyaknya
dan dukungan seluas-luasnya.
Kedua, janji jargonistik.
Bahwa berbagai harapan dan impian yang disampaikan tidak lebih
sekedar sebuah statemen supaya lebih populis adalah bagian dari janji
ini. Hanya -meminjam istilah pakar komunikasi politik, Tjipta
Lesmana- apakah yang dikemukakan berkualitas tinggi (high
context) atau rendah (low
context). High context
dimaknai sebagai satu gaya
bahasa yang harus diinterprestasikan lagi, oleh karenanya untuk
memahami ini diperlukan orang yang dekat dan memahami bahasa bersayap
yang digunakan oleh seseorang. Sedangkan low context
diartikan sebagai gaya bahasa yang siapapun dengan mudah dapat
mengerti dan memahami maksud dari apa yang disampaikan. Sebagaimana
istilahnya, maka jargonistik sederhananya adalah janji sebatas jargon
sekedar untuk mengumpulkan massa dan menarik dukungan. Pendidikan dan
kesehatan gratis, subdisi untuk desa -menurut hemat penulis- adalah
dalam konteks janji ini.
Ketiga, janji realistik. Singkatnya,
style ini berbuat
dengan bukti nyata bukan sekedar janji normatif dan jargonistik.
Menurut penulis, ada beberapa hal yang mendasari janji ini dapat
direalisasikan yakni 1) adanya aktor yang berpengalaman sehingga ia
mampu mengukur dan menakar dengan strategi dan steps
yang realistis; 2) Kejelasan sumber dana sehingga berbuat selalu
dimatchingkan dengan
ketersediaan finansial yang ada, oleh karenanya kelompok ini “berbuat
meskipun sedikit”; 3) Ketokohan kolektif, bahwa keberhasilan saat
ini bukan karena keberhasilan adanya satu tokoh, tetapi karena
banyaknya tokoh atau generasi pelapis sehingga dinamika organisasi
berjalan dengan baik dan bergerak. Bukankah ada kita lihat partai
yang hanya tergantung pada satu tokoh, atau dua tokoh bahkan kita
lihat cukup banyak tokoh yang ada di parpol tersebut. Sedikit banyak
ini memberikan pengaruh dalam menggerakan mesin organisasi.
Janji adalah hutang, dan hutang harus dibayar. Jika demikian, janji
kampanye adalah juga sebuah hutang karenanya harus dibayar, tentu
jika terpilih, jika tidak, maka logikanya ia tidak mesti dipenuhi,
tetapi bahwa janji adalah hutang merupakan statemen yang harus
dipertanggungjawabkan saat hidup dan hidup sesudah mati.
Hingga tanggal 9 April 2014, rakyat Indonesia ditaburi dengan
berbagai janji, terlepas apakah ia sesuatu yang normatif, jargon atau
memang real untuk diwujudkan. Namun akhirnya kita selaku pemilih yang
menentukan dan oleh karenanya dalam memberikan hak suara harus
cerdas, berpikir waras, agar menghasilkan manusia-manusia yang ikhlas
dalam membangun negeri yang berkualitas. SEMOGA! (ASWAJA-1414)

