Rabu, 24 Desember 2014





TEMPIAS, Mengenali Lima Kekuatan Kepemimpinan




Sebuah mata rantai organisasi, apapun jenis dan tingkatannya, pasti terdapat dua elemen penting yakni adanya pengikut dan ada yang diikut, ada pemimpin dan ada yang dipimpin, ada imam dan ada makmum. Jika salah satunya tidak ada maka bukanlah sebuah organisasi. Meskipun sebuah keharusan, seleksi akan lebih ketat manakala menyentuh aspek pemimpin. Ia menjadi selektif dan sensitif mengingat yang diatur dan diurusnya adalah sekelompok orang baik dengan jumlah kecil, sedang maupun untuk jumlah yang sangat besar. Artinya menjadi pemimpin diperlukan sejumlah kriteria dan persyaratan tertentu. Hal yang sama juga mesti ada pada organisasi pencerdasan anak bangsa yang bernama sekolah.
Pemimpin juga manusia, tetapi tidak semua manusia bisa jadi pemimpin. Sergiovanni (1984) sebagaimana dalam Tony Bush dan Marianne Coleman (2012:68) mengidentifikasi lima “kekuatan” kepemimpinan. Lima kepemimpinan oleh penulis disingkat dengan TEMPIAS. yakni 1) Kepemimpinan TEKNIS, seorang pemimpin adalah sebagai seorang penggerak manajemen. Baik tidaknya proses sebuah organisasi dapat dilihat dari sejauh mana kemampuan mengatur dan memenej organisasi itu. Ia diharuskan mampu mengatur lalu lintas guru dengan guru, lalu lintas guru dengan siswa, lalu lintas sekolah dengan lingkungan sekitar dan lalu lintas dengan institusi lainnya. Dalam konteks ini, kepala sekolah dapat diibaratkan seperti seorang polisi yang mengatur lalu lintas jalanan supaya teratur, terarah dan tertib; 2) Kepemimpinan MANUSIA, seorang kepala sekolah hendaknya memiliki semangat untuk mengembangkan sumber daya manusia yang ada. Berbagai potensi, kompetensi dan skill yang ada di sekolah itu harus terus dikembangkan dan satu saat akan menjadi kekuatan dahsyat. Jika menilik dari tokoh-tokoh dalam sejarah Islam, salah satu pendukung keberhasilan Nabi Muhammad SAW dalam berdakwah adalah karena beliau dikelilingi oleh tokoh-tokoh yang kredibel dan visioner seperti Abu Bakar (orang tua yang arif dan bijaksana), Umar bin Khaththab (Keras, tegas dan pandai menempatkan diri), Utsman bin Affan (Hartawan yang dermawan) dan Ali bin Thalib (Pemuda yang semangat juangnya tinggi untuk keberhasilan). 3) Kepemimpinan PENDIDIKAN, seorang pemimpin haruslah orang yang ahli atau setidak mengerti tentang disiplin ilmu yang digelutinya. Karena sebelum ia menjadi pemimpin, awalnya ia adalah seorang abdi dalam profesinya itu. Sebelum menjadi kepala sekolah tentu ia berasal dari guru mata pelajaran, pimpinan sebuah bengkel yang mengerti tentulah berasal dari tukang bengkel, dan pimpinan perusahaan yang faham dengan tugasnya adalah mereka yang merintis dari bawah pekerjaannya. Artinya, dalam kekuatan ketiga ini,  ia hakikatnya adalah seorang praktisi klinis yang faham dengan cara kerja dan urutannya. 4) Kekuatan KULTURAL, sebuah ungkapan mengatakan, lain lubuk lain ikannya, lain orang lain gayanya dan lain kepala lain stylenya. Dari sisi ini, seorang kepala adalah orang mampu membangun sebuah kultur bagi lembaganya. Kemana arah sebuah organisasi, sedikit banyak ditentukan oleh gaya  kepemimpinan atasannya. Kultur sebagai budaya yang menjadi tradisi di sebuah organisasi menjadi ciri khas dari organisasi itu sendiri. Dari kultur ini kita dapat mengenali arah dan haluan sebuah organisasi. 5) Kekuatan SIMBOLIK, kekuatan pada aspek ini menjadi sangat penting, lebih-lebih bagi organisasi yang baru tumbuh maupun yang baru mengenali sistem kerja sebuah organisasi. Simbol dapat diberikan dalam bentuk ucapan simbol atau bahasa pemersatu, simbol dapat diwujudkan dalam bentuk aktifitas-aktifitas khas dan bahkan pimpinan adalah sebagai sebuah simbol. Presiden adalah simbol bagi negaranya, kepala sekolah adalah simbol bagi sekolahnya. Pada posisi ini, simbol yang diberdayakan akan menjadi sebuah magnet bagi lingkungannya.

Beberapa kekuatan kepemimpinan ini manakala dimiliki oleh sebuah organisasi, penulis yakin akan mampu mengangkat nilai jual dan daya saing ke depan. Apatah lagi jika kelima kekuatan kepemimpinan ini ada pada organisasi itu. SEMOGA**

Selasa, 23 Desember 2014


Ruang Pertemuan di SMK Batu Lintang, Luar Biase!


Depan Kantor Walikota Bandara Kuching Selatan



Hotel Abell Kuching


Bersama Keluarga Besar MTs ASWAJA, SMK BBL Kuching dan SMK Brunei DS



Isteri Usai Menerima Cendera Mata dari Ibu Kepala Sekolah SMK BL


Saat memperkenalkan guru MTs ASWAJA ke Ibu Kepala Sekolah SMK BL

Senin, 22 Desember 2014

Kamis, 18 Desember 2014

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 160 TAHUN 2014
TENTANG
PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : bahwa dalam rangka kelancaran proses pendidikan pada satuan pendidikan anak usia                           dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, perlu menetapkan Peraturan Menteri                        Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006;

Mengingat : 1. UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
                         (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran                             Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
                    2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan                              sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
                       tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar                          Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71,                            Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
                   3. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan                         Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
                      TENTANG PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM                         2013.

Pasal 1
Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan
Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015
kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua
tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk
melaksanakan Kurikulum 2013.

Pasal 2
(1) Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah
melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap
menggunakan Kurikulum 2013.
(2) Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang
melaksanakan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013.
(3) Satuan pendidikan rintisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berganti melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dengan melapor kepada
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya.

Pasal 3
(1) Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang belum
melaksanakan Kurikulum 2013 mendapatkan pelatihan dan
pendampingan bagi:
a. kepala satuan pendidikan;
b. pendidik;
c. tenaga kependidikan; dan
d. pengawas satuan pendidikan.
(2) Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan meningkatkan kompetensi dan penyiapan pelaksanaan
Kurikulum 2013.
(3) Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 4
Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan
Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran
2019/2020.

Pasal 5
Hal-hal yang belum diatur terkait dengan prosedur pemberlakuan
Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 serta tata
cara satuan pendidikan yang siap melaksanakan Kurikulum 2013
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur oleh Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah setelah
berkoordinasi dengan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.

Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 7
Satuan pendidikan anak usia dini melaksanakan Kurikulum 2013 sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 8
Satuan pendidikan khusus melaksanakan Kurikulum 2013 sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,




ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR
Refreshing di ALun-alun Kapuas