Kamis, 18 Desember 2014

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 160 TAHUN 2014
TENTANG
PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : bahwa dalam rangka kelancaran proses pendidikan pada satuan pendidikan anak usia                           dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, perlu menetapkan Peraturan Menteri                        Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006;

Mengingat : 1. UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
                         (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran                             Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
                    2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan                              sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
                       tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar                          Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71,                            Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
                   3. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan                         Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
                      TENTANG PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM                         2013.

Pasal 1
Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan
Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015
kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua
tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk
melaksanakan Kurikulum 2013.

Pasal 2
(1) Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah
melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap
menggunakan Kurikulum 2013.
(2) Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang
melaksanakan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013.
(3) Satuan pendidikan rintisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berganti melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dengan melapor kepada
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya.

Pasal 3
(1) Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang belum
melaksanakan Kurikulum 2013 mendapatkan pelatihan dan
pendampingan bagi:
a. kepala satuan pendidikan;
b. pendidik;
c. tenaga kependidikan; dan
d. pengawas satuan pendidikan.
(2) Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan meningkatkan kompetensi dan penyiapan pelaksanaan
Kurikulum 2013.
(3) Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 4
Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan
Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran
2019/2020.

Pasal 5
Hal-hal yang belum diatur terkait dengan prosedur pemberlakuan
Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 serta tata
cara satuan pendidikan yang siap melaksanakan Kurikulum 2013
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur oleh Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah setelah
berkoordinasi dengan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.

Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 7
Satuan pendidikan anak usia dini melaksanakan Kurikulum 2013 sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 8
Satuan pendidikan khusus melaksanakan Kurikulum 2013 sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,




ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar