Minggu, 29 Desember 2013

Doa Rasulullah



اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سُخْطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لَا أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ
Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dengan keridlaan-Mu dari kemurkaan-Mu, dengan maaf-Mu dari siksa-Mu, dan aku berlindung dengan-Mu dari-Mu. Aku tidak bisa menghitung pujian kepada-Mu sebagaimana Engkau telah memuji diri-Mu sendiri” (HR. Abu Dawud, al-Nasi, dan Ahmad. Dishahihkan Syaikh Al-Albani)

Sabtu, 28 Desember 2013

Pengorbanan Untuk Allah SWT Harus Di Atas Segala-galanya

Khutbah Idul Adha 15 Oktober 2013
                                                                        Masjid Nurul Hidayah Jalan Wan Sagaf Kota Pontianak






اللهُ اَكْبَرْ (3×) اللهُ اَكْبَرْ (×3)اللهُ اَكبَرْ (×3
 
اللهُ اَكْبَرْ كَبِيْرًا وَالحَمْدُ لِلّهِ بُكْرَةً وَأصِيْلاً لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَاللهُ اَكْبَرْ اللهُ اَكْبَر وَ للهِ اْلحَمْدُ
 
اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِى جَعَلَ لِلْمُسْلِمِيْنَ عِيْدَ اْلفِطْرِ بَعْدَ صِياَمِ رَمَضَانَ وَعْيدَ اْلاَضْحَى بَعْدَ يَوْمِ عَرَفَةَ. اللهُ اَكْبَرْ (3×) اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ لَهُ اْلمَلِكُ اْلعَظِيْمُ اْلاَكْبَرْ وَاَشْهَدٌ اَنَّ سَيِّدَناَ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اللهُمَّ صَلِّ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِهِ الَّذِيْنَ اَذْهَبَ عَنْهُمُ الرِّجْسَ وَطَهَّرْ
اَمَّا بَعْدُ. فَيَا عِبَادَاللهِ اِتَّقُوااللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ اِلاَّ وَاَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ

Kaum Muslimin Muslimat, Jamaah Sholat Idul Adha Rahimakamullah!

PADA hari yang penuh berkah ini, patutlah kita bersyukur kepada Allah yang telah melimpahkan nikmat-Nya kepada kita lahir dan batin, yang menerangi hati dari kege-lapan, menuntun jiwa dari kebingungan, dan menunjuki akal dari kesesatan, sehingga kita tetap terpilih sebagai pemeluk Islam.
Shalawat dan salam kepada junjungan kita Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang telah diutus Allah bagi seluruh alam, sebagai uswah hasanah (tauladan terbaik) bagi manusia. Tidak ada riwayat hidup manusia, tokoh apa pun di dunia ini yang ditulis sedetail dan sejelas riwayat hidup Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam; Tidak ada aib, dan tidak ada hal yang jahat yang membuat kita malu maupun takut untuk menampilkannya. Karena itu mengikuti ucapan dan menaati perbuatan beliau merupakan amal shalih.
Oleh karena itu, kita ridha Islam sebagai agama dan Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya. Marilah kita bertaqwa kepada Allah dengan taqwa yang sebenar-benarnya. Sesungguhnya tujuan segala ibadah di dalam Islam adalah taqwallah, yang dilakukan dengan cara membersihkan jiwa dari segala bentuk kesyirikan dan meneranginya dengan dzikrullah.

Kaum Muslimin, Jamaah Sholat Idul Adha Yang dirahmati Allah SWT
Betapa besar karunia Allah Ta’ala kepada kita semua. namun lebih banyak yang luput dari kesadaran kita.
Marilah kita renungkan betapa banyak kedurhakaan kita kepada-Nya. Kita terlalu berani untuk meninggalkan sholat, kita terlalu berani untuk tidak menutup aurat, kita terlalu berani untuk menyia-nyiakan amanat, baik amanat Allah maupun amanat rakyat, kita terlalu terlalu berani dan terlalu berani untuk melanggar aturan syariat Allah SWT.
Namun Allah SWT dengan segala KemahabesaranNya, hari ini, Ia masih mengizinkan kita untuk sekali lagi bersujud kepadaNya, untuk sekali lagi bertakbir dan bertahlil mengagungkan namaNya, dan untuk sekali lagi bertaubat kepadaNya. Allahu Akbar-Allahu Akbar-Allahu Akbar Walillahul hamd.


Kaum Muslimin!

Kita tidak pernah tahu, boleh jadi inilah sujud terakhir kita padaNya di dunia ini. Inilah takbir dan tahlil terakhir kita untukNya. Dan inilah taubat kita untuk terakhir kalinya kepadaNya.

Allahu Akbar-Allahu Akbar-Allahu Akbar Walillahul hamd.

Kaum muslimin rahimahukumullah!
Idul Adha akan selalu mengingatkan kita pada sosok Ibrahim alaihissalam dan keluarganya. Hari ini, di saat jutaan kaum muslimin bergegas menyelesaikan prosesi ibadah haji yang agung, di tanah air ini, kita duduk sejenak untuk merenungkan pelajaran-pelajaran yang dititipkan Allah kepada kita melalui kisah monumental Nabi Ibrahim dan keluarganya ‘alaihimussalam.
Allah Ta’ala berfirman:
قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ
Sungguh bagi kalian terdapat teladan yang baik dalam (diri) Ibrahim dan orang-orang yang bersamanya…” (al-Mumtahanah: 4)
Sosok Ibrahim ‘alaihissalam adalah teladan pengorbanan yang tulus. Nabi Ibrahim mengajarkan kepada kita bahwa seorang mukmin harus sepenuhnya hidup untuk sebuah obsesi dan cita-cita yang tinggi. Bahwa obsesi dan cita-cita seorang mukmin tidak akan pernah terhenti hingga ia menjejakkan kakinya di dalam Surga dan rihdonya Allah. Obsesi dan cita-cita itulah yang membuatnya rela melakukan pengorbanan demi pengorbanan di kehidupan dunia yang terlalu singkat ini.
Nabi Ibrahim ‘alaihissalam mengajarkan kepada kita bahwa obsesi dan cita-cita hidup kita sepenuhnya harus selalu diukur dengan keridhaan dan kecintaan Allah Azza wa Jalla. Apa yang diridhai dan dicintai oleh Allah dan RasulNya, maka itulah obsesi dan cita-cita kita. Jika tidak, maka obsesi dan cita-cita itu harus segera kita hapus dan buang jauh-jauh dari kehidupan kita. Karena obsesi dan cita-cita yang tidak diridhai oleh Allah Ta’ala hanya akan membawa kehidupan kita dalam serial malapetaka dan kehancuran yang tidak akan habisnya.
Maka demi obsesi dan cita-cita tertingginya akan Surga, Nabi Ibrahim ‘alaihissalam melintasi gurun sahara yang kering, di bawah cengkraman terik matahari dan pelukan malam-malam yang dingin. Dan ia tidak sendiri dalam perjalanan itu. Istri dan bayi mungilnya ikut menyertainya dalam perjalanan penuh obsesi itu. Obsesi akan Ridhanya Allah SWT.
Bayangkanlah, hadirin sekalian, betapa tidak mudahnya perjalanan itu! Tapi inilah caranya untuk membuktikan kepada Allah Azza wa Jalla bahwa mereka sungguh-sungguh dengan obsesi tentang ridhoNya Allah SWT. Dan kita semua tentu mengetahui bahwa pengorbanan Nabi Ibrahim dan keluarga kecilnya itu tidak berhenti sampai di situ.
Pertanyaan pentingnya untuk kita semua adalah:
Sudahkah obsesi dan cita-cita hidup kita sepenuhnya untuk Allah?
Jika jawabannya adalah iya, maka seberapa besar sudah pengorbanan yang kita tunjukkan kepadaNya untuk itu?
Bersyukurlah jika tahun ini kita ikut menyembelih hewan kurban, tapi untuk obsesi meraih ridho Allah, tentu harus lebih dari itu!
Dalam konteks pengorbanan ini pula, maka kita teringat kepada kisah heroik Keluarga Yasir di awal Islam, saat mereka melewati penyiksaan demi penyiksaan atas komitmen keislaman mereka, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghibur mereka dengan mengatakan:
صَبْرًا يَا آلَ يَاسِرٍ ، فَإِنَّ مَوْعِدَكُمُ الْجَنَّةُ
Bersabarlah, wahai Keluarga Yasir! Karena sesungguhnya janji pertemuan kalian adalah Surga.”


Allahu Akbar-Allahu Akbar-Allahu Akbar Walillahul Hamd
Kaum muslimin yang berbahagia!
Hingga detik ini, negeri kita yang mayoritas muslim ini terus-menerus menjadi panggung tempat dipentaskannya berbagai macam krisis dan tragedi akhlak dan moral yang memilukan.
Kisah-kisah para pejabat negara yang korupsinya tidak pernah puas, pembasmian korupsi seperti lebih sering menemukan jalan buntu, namun penangkapan dengan dalih terorisme begitu sering mengukir prestasi.
Begitulah, ternyata krisis moral dan akhlak telah melanda orang-orang tua di negeri ini. Lalu bagaimana dengan generasi mudanya?
Menurut catatan PKBI (Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia) Kalimantan Timur, sepanjang tahun 2008 saja dari sekitar 300 lebih responden yang diteliti (Pelajar SMP dan SMA), sebagian besar di antaranya sudah sering berzina, bahkan ada yang sudah hamil.
Sekitar 14 % dari mereka melakukan perbuatan amoral (zina) itu di lingkungan sekolah, sedangkan 28 % dari mereka melakukannya di rumah. Sisanya, di tempat rekreasi dan di hotel-hotel.
Dan semua itu adalah fenomena gunung es. Sedikit yang terungkap, dan lebih banyak lagi yang tidak terungkap.
Kita juga tentu mengikuti fenomena tawuran antar pelajar dan mahasiswa yang seringkali disebabkan oleh hal-hal remeh yang tidak masuk di akal.
Kenyataan dan fakta ini tentu saja membuat kita bertanya: Mengapa itu semua terjadi?
Dalam konteks perjuangan Nabi Ibrahim, kita dapat mengatakan bahwa banyak generasi tua dan generasi muda telah kehilangan obsesi dan cita-cita hidup yang sesungguhnya.
Mereka semua mungkin tahu bahwa korupsi, berzina dan melakukan kezhaliman itu dosa. Tapi lemahnya obsesi dan cita-cita akhirat, membuat mereka takluk tak berdaya pada godaan dunia yang menghancurkan masa depan akhirat mereka.
Karena obsesi semacam ini pula, banyak orang tua yang lupa bahwa anak-anak mempunyai kebutuhan yang jauh lebih besar daripada uang dan materi. Putra-putri dibekali dengan kendaraan yang mewah, alat komunikasi yang paling canggih dan gaya hidup yang glamour. Dari itu semua, nilai terpenting yang sebenarnya dibutuhkan untuk mendidik dan membimbing putra-putri kita adalah dengan memberikan pendidikan agama, dengan belaian cinta dan bimbingan penuh kasih sayang dari orang tua.
Pendidikan agama yang bagaimana yang dimaksud, sederhananya, sangat sederhana adalah bagaimana orang tua dan keluarga di rumah mengontrol jam sholatnya, mengajarkannya menutup aurat bagi yang perempuan dengan jilbab yang benar, bukan jilbab sekedar mode, bukan berjilbab dengan pakaian yang ketat dan menampakkan bentuk tubuh, bukan berjilbab dengan berpelukan akrab di atas kendaraan dan sebagainya.
Sebelum pendidikan agama di arahkan maka mutlak orang tua harus mampu menjadi contoh dan bukan sekedar memberi contoh. Masalahnya adalah, banyak orang tua yang memiliki anak yang tidak faham dengan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pembimbing dunia dan akhirat bagi keselamatan hidup anak-anaknya.
Nabi Ibrahim as telah memberikan contoh bagaimana mendidik anak agar kelak terbentuk pribadi yang taat kepada Allah, sopan kepada orang tua dan santun dalam bersikap.
Allahu akbar, Allahu akbar walillahilhamd!

Kaum muslimin yang dimuliakan Allah!

Sekali lagi, marilah belajar dari Nabi Ibrahim alaihissalam. Beliau adalah teladan bagi setiap orang tua yang menyayangi anaknya. Beliau mengajarkan kepada kita cara yang benar dalam menyayangi anak kita. Bukan dengan memuaskan segala permintaannya, tapi dengan mendekatkan mereka kepada Allah dengan penuh hikmah dan kelembutan.
إِنَّ إِبْرَاهِيمَ لَحَلِيمٌ أَوَّاهٌ مُنِيبٌ
Sesungguhnya Ibrahim itu adalah seorang yang lembut, pengasih dan selalu kembali (kepada Allah).” (Hud: 75)
Inilah sifat dan karakter dasar yang harus dimiliki oleh setiap orang tua: lemah lembut, pengasih dan yang tidak kalah pentingnya: selalu kembali dan bersandar kepada Allah yang Mahakuat.
Coba renungkan doa yang dipanjatkan Ibrahim karena kecintaannya kepada keluarga dan anak-anaknya:
وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا الْبَلَدَ آَمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الْأَصْنَامَ
Dan ingatlah ketika Ibrahim berdoa: ‘Wahai Tuhanku, jadikanlah negeri ini negeri yang aman dan jauhkanlah aku serta keturunanku dari menyembah berhala…” (Ibrahim: 35)
رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ
Wahai Tuhanku, jadikanlah aku sebagai orang yang menegakkan shalat, beserta keturunanku. Duhai Tuhan kami, terimalah doaku…” (Ibrahim: 40)

Kaum muslimin yang berbahagia!

Demikianlah kekhawatiran dan kegelisahan Ibrahim terhadap keturunannya. Karena itu, seperti Nabi Ibrahim, seharusnya kita selalu khawatir jika anak-anak kita akhirnya tidak lagi menyembah Allah dan menghambakan diri kepada selain Allah. Seharusnya kekhawatiran anak kita tidak shalat dan menjalankan perintah Allah lebih besar daripada saat ia kehilangan karirnya.
Di sinilah Nabi Ibrahim alaihissalam –sekali lagi- mengajarkan kepada kita untuk berani berkorban demi obsesi dan cita-cita akhirat kita.

Allahu akbar, Allahu akbar walillahilhamd
Hadirin yang dimuliakan Allah!
Kepada mereka yang mendapatkan amanah untuk memimpin dan mengatur negeri ini, mulai dari level nasional hingga level lokal…Kepada aparatur peradilan dan keamanan…Tunaikanlah amanah mengatur negeri ini dengan penuh rasa takut kepada Allah. Jangan pernah berlaku zhalim sedikit pun, karena itu –kata Rasulullah- akan menjadi kegelapan yang berlapis-lapis pada hari kiamat. Renungkanlah selalu firman Allah Ta’ala ini:
وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الْأَبْصَارُ
Dan jangan pernah sekalipun engkau menyangka Allah akan lalai dengan apa yang dilakukan oleh orang-orang zhalim. Sungguh Allah hanya mengulur mereka hingga hari di mana pandangan mata mereka terbelalak.” (Ibrahim: 42)

Demikian khutbah yang dapat khatib sampaikan, semoga kita dapat merenungkan peristiwa yang terjadi dalam keagungan Adha ini.
Fastaghfiruh Innahu huwal Ghafururrahim***






Khutbah Kedua


Allahu Akbar, Allahu Akbar, Walillahilhamd
Kaum muslimin yang berbahagia!

Hadirin yang berbahagia!
Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar walillahilhamd!
Akhirnya, di ujung khutbah ini, marilah kita tundukkan hati dan jiwa serta seluruh tubuh ini kepada Allah, untuk berdoa dengan penuh keikhlasan padaNya. Amin Ya Robbal 'Alamin.

Allahuma Lakal Hamdu Kulluhu
Walakasy Syukru Kulluh
Wa Ilaika Yurja'ul Amru Kulluhu
'Ala Niyatuhu Wa Sirruh
Fa Ahlun Anta An Tuhmad
Wa Ahlun Anta An Tu'bad
Wa Anta 'Ala Kulli Syai in Qadir

Lakal Hamdu Hatta Tardho
Walakal Hamdu Iza Rodhita
Walakal Hamdu Ba'da Ridho

Duhai Allah yang Maha pengasih, yang Mahalembut…kami tidak pernah sanggup menghitung karuniaMu kepada kami, seperti kami tidak pernah sanggup menghitung berapa banyak kedurhakaan kami kepadaMu. Seharusnya kami patuh pada perintahMu, tapi kami lebih sering durhaka. Seharusnya kami jauhi laranganMu, tapi kami lebih sering mengikuti hawa nafsu kami…
Duhai Allah yang Maha Pengampun, tidak ada yang mampu mengampuni dan menutupi semua dosa kami selain Engkau. Engkaulah Penguasa segalanya. Ampunilah dosa-dosa kami, dosa-dosa yang berserakan di sepanjang hidup kami…Ampuni kelalaian kami mengingatMu…Ya Allah.
Duhai Allah yang Maha Melihat, yang Maha Mendengar…hari ini, untuk kesekian kalinya kami menundukkan jiwa kami dan mengakui betapa seringnya kami durhaka kepada kedua orang tua kami. Tidak jarang kami membantah dan berbicara tidak pantas kepada mereka…Betapa seringnya kami mengabaikan keperluan mereka…Betapa kami lebih mengutamakan teman dan kolega kami daripada urusan mereka. Kami seringkali lupa bahwa mereka-lah pintu kami memasuki Surga-Mu, ya Allah. Merekalah yang menjadi asbab adanya kami di dunia ini Ya Allah. Bagi orang tua kami yang telah meninggal, lapangkanlah kuburan mereka, terimalah amal ibadahnya, tempatkanlah kedudukannya disisi Engkau ya Robbul 'Izzati.
Bagi kedua orang tua kami yang masih hidup berikan kekuatan kepada kami dan kepada keduanya untuk beramal shaleh …Ya Allah, izinkan kami untuk berbakti sebaik mungkin kepada mereka hingga kehidupan kami berakhir di dunia ini…
Ya Allah, yang Maha perkasa dan Maha bijaksana…Nun jauh di sana, ratusan bahkan ribuan saudara kami sedang melewati episode-episode prosesi ibadah haji yang penuh berkah, jadikanlah prosesi ibadah haji yang saudara-saudara kami jalani sebagai ujian keimanan, jadikanlah prosesi ibadah haji sebagai langkah mendekatkan diri kepadaMu ya Rob, Jadikanlah kedatangan mereka kembali ke tanah air sebagai hamba-Mu yang bermanfaat bagi orang lain, yang semakin takut kepada-Mu dan menjadi haji-haji yang mampu membawa kebaikan bagi dirinya, bagi keluarganya, bagi jamaah surau dan masjidnya dan menjadi penerang dimanapun dia berada..
Ya Allah, Zat Yang Maha Mengabulkan doa kabulkanlah doa kami, penuhilah permintaan kami. Kami adalah hamba-Mu yang lemah, harapan kami hanya kepadaMu, Engkau Maha Mendengar, Engkaulah Penguasa satu-satunya Yang Haq, Engkaulah sebaik-baik Pemberi yang diharap.











































AMANAH






Kata “amanah” tentu pernah kita dengar dalam keseharian kita meskipun kata ini sebenarnya merupakan kata yang berasal dari literatur keislaman, namun sudah menjadi bahasa keseharian meskipun sebatas digunakan untuk acara organisasi atau institusi dalam sebuah upacara khususnya dalam rangka pemberian pesan atau pembinaan dari atasan kepada staf dan karyawan. Justru inti dari sebuah upacara adalah penyampaian amanat dan pembinaan. Namun demikian, meskipun kata amanah menjadi kata yang biasa tetapi harus tetap dikembalikan kepada pemaknaan semula.
Amanah mempunyai akar kata yang sama dengan kata iman dan aman, dalam konteks ini dapat diartikan bahwa orang yang amanah adalah orang yang mendatangkan keamanan, juga yang memberi dan menerima amanah.
Ahmad Musthafa Al-Maraghi menyebutkan amanah sebagai sesuatu yang harus dipelihara dan dijaga agar sampai kepada yang berhak memilikinya. Dan sikap ini bukan sekedar merupakan pendelegasian dari orang ke orang, dari organisasi atau institusi atau bahkan negara. Menyampaikan amanah adalah perintah Allah SWT sebagaimana dapat ditemukan dalam Q.S. 4:58 (Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya).
Dalam hubungan kemanusiaan dan komunikasi sosial, sikap amanah menjadi faktor penting. Sebegitu pentingnya sehingga seseorang yang diangkat menjadi pemimpin, bila mengacu kepada kepemimpinan Rasulullah maka ia harus memiliki karakter sebagai seorang yang amanah. Sebagai orang yang dapat dipercaya, sebagai orang yang punya kapasitas dan kompetensi untuk menyampaikan apa yang harus disampaikan. Dari hal terakhir inilah kemudian predikat seseorang itu amanah atau tidak dapat dilihat.
Seorang yang amanah tentu tidak terjadi dengan sendirinya, berbagai faktor mengantarkannya menjadi seorang yang amanah, pendidikan di keluarga, apa yang dilihatnya, apa yang didengarnya dan berbagai sumber menjadi faktor pembentukan karakter seorang yang amanah. Semakin luas jangkauan seseorang maka semakin luas pula pesan dan amanah yang harus diemban dan disampaikannya.
Amanah adalah lebih pada sebuah karakter yang sarat dengan komunikasi sosial. Seseorang yang amanah berarti orang yang mampu menyampaikan pesan yang memang harus disampaikan kepada yang berhak menerimanya. Manakala si penyampai amanat tidak menyampaikan kepada si penerima amanat maka yang terjadi adalah kekacauan informasi dan efek lebih menimbulkan distorsi dalam pengambilan keputusan. Dari sisi ini, seorang leader dituntut untuk cerdas dalam mengelola sebuah pesan.
Banyaknya kasus korupsi, penyimpangan amanah jabatan dan sebagainya adalah sebagai dampak dari tidak ditunaikannya amanah secara baik, jujur dan tepat sasaran. Amanah mesti disampaikan secara baik mengandung arti harus melihat konteks manfaat mudharatnya. Apa artinya sebuah amanat yang justru jika disampaikan akan menimbulkan kekacauan dan chaos, jujur bahwa apa yang di-message-kan mesti sesuai dengan inti pesan itu dan harus tepat sasaran dalam arti apa yang mesti disampaikan dan untuk siapa harus benar-benar kepada yang berhak menerima informasi itu.
Karakter amanah menjadi sesuatu yang langka saat ini, meskipun demikian, hal terpenting adalah amanah haru smenjadi sebuah sikap kita, sebagai seorang pribadi. Ibarat seseorang yang tersenyum kepada orang lain, namun oang yang diajak senyum tidak merespon tetapi yang terpenting kita telah menunjukkan bahwa kita memiliki karakter untuk senyum kepada orang lain. Semoga!



Jangan Jadi Mahasiswa Biasa!



Mahasiswa! Satu istilah yang cukup membanggakan dan “prestisius”, namun sebenarnya sarat dengan nilai dan 1000 makna. Kebanggaan yang melekat pada diri seorang mahasiswa, sebagai predikat tertinggi dari sejumlah siswa. Istilah mahasiswa identik dengan sikapnya yang kritis, idealis dan progresiv. Tidak ada yang lebih tinggi dari predikat ini, siswa-mahasiswa, guru-mahaguru, dahsyat-maha dahsyat, pemurah-maha pemurah.
Untuk mendekatkan persepsi kita, penulis hanya membatasi predikat ini adalah mereka yang duduk di bangku kuliah. Dan dalam konteks inipun, predikat ini ternyata tidak selalu berbanding lurus dengan nilai-nilai yang diembannya. Ada mahasiswa yang datang ke kampus semata-mata untuk duduk di kelas, ikuti perkuliahan, pulang dan kerjakan tugas. Titik. Tipe lain dari mahasiswa agak lebih luas, ikuti perkuliahan, tugas dan aktif di organisasi, baik organisasi intern kampus maupun OKP, Ormas, perkumpulan keilmuan dan sebagainya. Dari sisi ini dipastikan akan ada pencerahan, setidaknya tambahan wawasan hanya sejauh mana mahasiswa itu memaknai keberadaannya dalam sebuah organisasi. Istilah yang sering penulis kemukakan adalah keberadaan kita jangan sekedar masuk dalam daftar hitungan tapi harus menjadi person yang diperhitungkan. Dua istilah yang berdekatan tapi punya implikasi nilai eksis yang berbeda. Jika yang pertama, keberadaannya sekedar untuk menunjukkan bahwa dia ada secara fisik, rutinitas menjadi konsep hidupnya, tidak hadir saat rapat, tidak demo saat unjuk rasa dan hadir saat pemilihan pengurus baru adalah wujud dari kemampuannya mengartikan hidup berorganisasi. Sementara terma yang kedua, ia sudah selangkah lebih maju, kehadirannya benar-benar dirasakan dan “hadir”, ibarat pepatah kepergiannya mengganjilkan dan kedatangannya menggenapkan. Di saat ini, ia memerankan dirinya sebagai agent of change dan agent of development.
Sebagai kelompok minoritas yang bergelut dengan dunia akademis dan keilmuan, maka keberadaannya sangat mudah dideteksi. Sebagai kelompok intelektual, segala sikapnya -lebih-lebih di masyarakat, sangat diharapkan. Ahmad Barizi (2011:105) mengelompokkan manusia kepada tiga kelompok yakni manusia kritis, manusia reflektif dan manusia integratif yang sebenarnya pembagian ini juga dapat dilekatkan kepada mahasiswa itu sendiri.
Pertama, manusia kritis, manusia kritis ini digambarkan sebagai manusia cerdas yang dapat mengidentifikasi dan mencari solusi bagi mengatasi problematika kehidupan. Dalam hal ini mahasiswa menjadikan diri dan posisinya yang dapat membantu masyarakat dalam mencari solusi alternatif. Kedua, mahasiswa reflektif yaitu manusia cerdasa dalam melibatkan dirinya membangun sebuah tatanan dan ketiga, manusia integratif yaitu manusia cerdas yang mampu membangun relasi dan jaringan (network) baik dengan sesama maupun dengan lingkungannya.
Jika peran dan posisi ini dimainkan oleh mahasiswa, maka justru masyarakat dan lingkungan lebih luas yang memerlukannya dan bukan sebaliknya, kedatangannya dinggap sama dengan kepergiannya.
Jangan jadi mahasiswa biasa!
Semoga.

HIJAU = HAK / MERAH = KEWAJIBAN




Warna Partai? Nanti dulu, meskipun judul tulisan ini tentang dua warna tapi yang penulis maksudkan adalah warna yang ada pada lampu lalu lintas (Traffic Light). Interpretasi kepada dua warna (partai) saat ini sangat sah dan logis, mengingat beberapa kabupaten dan kota akan menggelar pesta demokrasi dan sarat dengan (apapun) yang berbau politis maupun dipolitisasikan.
Ada apa dengan warna lampu lalu lintas? Pemandangan seru sekaligus prihatin tatkala kita menyaksikan dan berhenti di persimpangan traffic light. Seru karena seakan tiada yang mau di belakang, semua menjurus kepada “juara 1” dan terdepan meskipun sudah melewati marka jalan (zebra cross). Bandingkan kalau ada pertemuan atau rapat dan sejenisnya, justru bangku dan posisi belakang yang paling cepat penuh. Di lain sisi kita sekaligus prihatin mengingat tertib lalu lintas adalah cermin budaya suatu komunitas. Prihatin karena begitu rendahnya budaya tertib kita dalam hal berlalu lintas, seakan semua diartikan warna hijau (jalan). Yang lebih parah bahwa kendaraan di depan dipaksa jalan bukan karena lampu berganti hijau tetapi karena bunyi klakson yang bersahutan untuk jalan terus.
Yang kelihatan adalah, seakan tidak rela lampu berganti merah. Dari aspek pendidikan kewarganegaraan dapat kita cermati bahwa lampu merah adalah simbol kepatuhan pengguna jalan untuk berhenti dan itu artinya kewajiban bagi pengguna jalan untuk berhenti sementara dan lampu hijau bermakna hak atau sesuatu yang harus diterima oleh pengguna jalan untuk meneruskan perjalanannya.
Berkaitan dengan traffic light maka dapat difahami sebagai sebuah petunjuk. Jika petunjuk sudah dibuat dan disediakan, mengapa masih terjadi kesimpang-siuran. Komaruddin Hidayat (2012:33) memberikan pemaknaan terhadap adanya petunjuk. Menurutnya, petunjuk baru akan betul-betul berfungsi jika 1) Seseorang mampu menangkap petunjuk itu, jika orang itu tidak dapat menangkap pesan apa yang terdapat dalam petunjuk itu maka ia tidak akan berfungsi; 2) Petunjuk itu akan berfungsi jika diikuti dan ditaati, tidak adanya sikap kepatuhan akan menimbulkan efek tersendiri dan 3) Petunjuk ibarat resep dokter, kalau seseorang tidak disiplin mengikuti petunjuknya maka sulit untuk hidup sehat.
Ketiga hal di atas, sepertinya sering kita saksikan dan alami. Atau memang masyarakat kita adalah masyarakat yang “super sibuk sehingga waktu sangat berharga” meskipun untuk berhenti sebentar adalah sebuah kewajiban namun nyatanya tuntutan atas hak lebih dari kewajiban maka yang nyata adalah lampu merah berarti hijau, kuning berarti hijau, apatah lagi memang benar-benar lampu hijau.**

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 97 TAHUN 2013

SALINAN
Permendikbud RI Nomor 97/2013

TENTANG
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN
PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN
UJIAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 65 ayat (6), Pasal 67 ayat (3),
dan Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik
dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/
Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5157);
2
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah beberapa kali diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara;
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden
Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi
Eselon I Kementerian Negara;
6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan
Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2013;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program
Paket C;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007
Tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program
Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C;
13. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012
tentang Pendidikan Keagamaan Islam;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN
DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN
KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL.
3
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs, Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA),
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan/
Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM),
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pondok Pesantren.
2. Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang mencakup
Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
3. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang
dikembangkan.
4. Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian S/M/PK
adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan
oleh sekolah/madrasah/penyelenggara program pendidikan kesetaraan untuk
semua mata pelajaran.
5. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan
penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional pada mata
pelajaran tertentu.
6. UN Susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik yang
berhalangan mengikuti UN karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.
7. Ujian kompetensi keahlian adalah ujian nasional yang terdiri atas ujian teori dan
ujian praktik kejuruan.
8. Nilai Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Nilai S/M/PK
adalah nilai gabungan antara Nilai Ujian S/M/PK dan rata-rata nilai rapor atau ratarata
nilai derajat kompetensi (NDK).
9. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh
peserta didik dari UN.
10. Nilai Akhir mata pelajaran yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan
antara Nilai S/M/PK dan Nilai UN.
11. Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal untuk dinyatakan lulus.
12. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan
mandiri dan independen yang bertugas untuk menyelenggarakan UN.
13. Wustha adalah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah
setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
14. Kisi-kisi soal UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang
disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4
15. Lembar jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran kertas yang
digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
16. Surat keterangan hasil ujian nasional yang selanjutnya disebut SKHUN adalah surat
keterangan yang berisi Nilai S/M/PK dari setiap mata pelajaran yang diujikan secara
nasional, Nilai UN, dan NA.
17. Prosedur Operasi Standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan langkah
baku yang mengatur teknis pelaksanaan UN dan Ujian S/M/PK yang ditetapkan oleh
BSNP.
18. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
19. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
20. Perguruan Tinggi adalah perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh BSNP
sebagai koordinator pengawasan pelaksanaan UN berdasarkan rekomendasi dari
Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia.
21. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
22. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau
pemerintah kota.
BAB II
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 2
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
c. lulus Ujian S/M/PK; dan
d. lulus UN.
Pasal 3
(1) Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a, untuk peserta didik:
a. SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII
sampai dengan kelas IX;
b. SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari
kelas X sampai dengan kelas XII;
c. SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem akselerasi atau sistem kredit
semester (SKS) apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang
dipersyaratkan; dan
d. Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan apabila telah
menyelesaikan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing jenjang
program.
(2) Ketentuan keikutsertaan peserta didik dari sekolah penyelenggara sistem
akselerasi atau SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dalam
POS UN.
5
Pasal 4
Kriteria nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan oleh satuan pendidikan
Pasal 5
(1) Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan oleh satuan pendidikan
berdasarkan perolehan Nilai S/M/PK.
(2) Kriteria kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
mínimal rata-rata nilai dan mínimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan
oleh satuan pendidikan.
(3) Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan:
a. Rata-rata nilai rapor dengan bobot 70%:
1) Semester I sampai dengan semester V pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket
B/Wustha, SMK/MAK, dan Paket C Kejuruan;
2) Semester III sampai dengan semester V pada SMA/MA, SMALB, dan Paket C;
3) Semester I sampai dengan semester V bagi SMP/MTs, SMA/MA, dan
SMK/MAK yang menerapkan SKS.
b. Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot 30%.
Pasal 6
(1) Kriteria kelulusan peserta didik untuk Ujian Nasional (UN) SMP/MTs/SMPLB,
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan
Program Paket C Kejuruan adalah:
a. NA setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan paling rendah 4,0 (empat koma
nol); dan
b. rata-rata NA untuk semua mata pelajaran paling rendah 5,5 (lima koma lima).
(2) NA merupakan gabungan Nilai S/M/PK dan Nilai UN dengan bobot 40% Nilai
S/M/PK dan 60% Nilai UN.
Pasal 7
Kelulusan peserta didik dari:
a. SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK/MAK ditetapkan oleh setiap satuan
pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru.
b. Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan
ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan
tutor bersama Pamong Belajar pada SKB Pembina.
BAB III
PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
Pasal 8
(1) Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian S/M/PK dan UN:
a. telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di
satuan pendidikan tertentu;
6
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan
di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan
semester I tahun terakhir; dan
c. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.
(2) Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan berasal
dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB),
Pondok Pesantren penyelenggara program Wustha, dan kelompok belajar sejenis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan peserta didik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam POS Ujian S/M/PK atau POS UN yang
ditetapkan oleh BSNP.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK DALAM UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
Pasal 9
(1) Peserta didik yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berhak
mengikuti Ujian S/M/PK dan UN.
(2) Peserta didik tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras yang
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berhak mengikuti Ujian
S/M/PK dan UN.
(3) Peserta didik yang karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah
berhalangan mengikuti UN dapat mengikuti UN Susulan sesuai jadwal yang
ditentukan dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
(4) Peserta didik yang tidak lulus dapat mengikuti ujian tahun berikutnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak peserta didik dalam Ujian S/M/PK dan UN
diatur dalam POS US/M/PK atau POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
BAB V
PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN
Pasal 10
Setiap satuan pendidikan melaksanakan Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran.
Pasal 11
Ujian S/M/PK dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai dengan POS Ujian S/M/PK
yang ditetapkan oleh satuan pendidikan di bawah koordinasi Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Kantor Kementerian
Agama.
Pasal 12
Ujian S/M/PK dilaksanakan sebelum pelaksanaan UN sesuai dengan jadwal yang
ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
7
Pasal 13
(1) Nilai S/M/PK diserahkan oleh setiap satuan pendidikan kepada Pelaksana UN
Tingkat Pusat.
(2) Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk SMP/MTs/SMPLB,
Program Paket B/Wustha, SMA/MA, SMALB, SMK/MAK, Program Paket C, dan
Program Paket C Kejuruan diterima oleh Pelaksana UN Tingkat Pusat paling lambat
7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan UN.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan dan penerimaan Nilai S/M/PK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam POS UN yang
ditetapkan oleh BSNP.
BAB VI
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
Pasal 14
(1) BSNP menyelenggarakan UN bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan satuan
pendidikan.
(2) BSNP sebagai Penyelenggara UN bertugas:
a. menyusun POS pelaksanaan UN;
b. memberi rekomendasi kepada Menteri tentang pembentukan Pelaksana UN
Tingkat Pusat; dan
d. melakukan evaluasi dan menyusun rekomendasi perbaikan pelaksanaan UN.
(3) Pelaksana UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan
bertanggung jawab kepada Penyelenggara UN.
(4) Pelaksana UN Tingkat Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan
bertanggung jawab kepada Pelaksana UN Tingkat Pusat.
(5) Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali
Kota dan bertanggung jawab kepada Pelaksana UN Tingkat Provinsi.
(6) Pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan bertanggung jawab kepada Pelaksana UN
Tingkat Kabupaten/Kota.
(7) Pelaksana UN Tingkat Pusat, Pelaksana UN Tingkat Provinsi, Pelaksana UN Tingkat
Kabupaten/Kota, dan Pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan
tanggung jawab untuk melaksanakan UN sesuai dengan Peraturan Menteri dan
POS UN.
Pasal 15
(1) Pelaksana UN Tingkat Provinsi melaksanakan dan mengawasi UN SMP/MTs,
SMPLB, SMALB, dan Program Paket B/Wustha.
(2) Pelaksana UN Tingkat Provinsi melaksanakan UN SMA/MA, SMK/MAK, Program
Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
(3) Perguruan Tinggi berperan serta dalam penyiapan soal UN, dan mengawasi
penggandaan, pendistribusian, pelaksanaanUN SMA/MA, SMK/MAK, Program Paket
C, dan Program Paket C Kejuruan, serta pengembalian LJUN ke tempat pemindaian
dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
(4) Perguruan Tinggi melakukan pemindaian LJUN UN SMA/MA, SMK/MAK, Program
Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
8
(5) Pelaksana UN Tingkat Provinsi melakukan pemindaian LJUN SMP/MTs, SMPLB,
SMALB, dan Program Paket B/Wustha.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan pengawasan UN diatur dalam
POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 16
(1) UN untuk sekolah/madrasah dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(2) UN untuk Pendidikan Kesetaraan dilaksanakan 2 (dua) kali dalam satu tahun.
(3) UN untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK dilaksanakan pada bulan April tahun
2014.
(4) UN untuk Pendidikan Kesetaraan periode pertama dilaksanakan pada bulan April
dan bulan Mei, dan periode kedua dilaksanakan pada bulan Agustus tahun 2014.
(5) UN Susulan untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK dilaksanakan setelah UN
SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK.
(6) Ujian kompetensi keahlian kejuruan untuk SMK/MAK dan Program Paket C
Kejuruan dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum penyelenggaraan UN
SMA/MA, MALB, SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
(7) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMA/MA, SMALB, SMK/MAK,
Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan diumumkan oleh satuan
pendidikan paling lambat satu bulan setelah penyelenggaraan UN SMA/MA,
SMALB, SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
(8) UN untuk SMP/MTs, SMPLB, dilaksanakan pada bulan Mei 2014.
(9) UN susulan untuk SMP/MTs dan SMPLB, dilaksanakan setelah UN SMP/MTs,
SMPLB.
(10) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMP/MTs, SMPLB, Program Paket
B/Wustha diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat satu bulan setelah
pelaksanaan UN SMP/MTs, SMPLB, dan Program Paket B/Wustha.
Pasal 17
Mata pelajaran yang diujikan pada UN diatur lebih lanjut dalam POS UN yang
ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 18
(1) Ujian kompetensi keahlian kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(6) terdiri atas teori kejuruan dan praktik kejuruan.
(2) Ujian teori kejuruan SMK/MAK dan Program Paket C Kejuruan dilaksanakan oleh
dinas pendidikan provinsi.
(3) Ujian praktik kejuruan SMK/MAK dan Program Paket C Kejuruan dilaksanakan oleh
satuan pendidikan bersama dunia industri dan/atau asosiasi profesi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ujian kompetensi keahlian kejuruan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 19
Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan
UN wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan
UN.
9
Pasal 20
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi UN.
Pasal 21
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia memetakan hasil UN
pada tingkat sekolah/madrasah, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
BAB VII
BAHAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN
DAN UJIAN NASIONAL
Pasal 22
(1) Kisi-kisi soal Ujian S/M/PK disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
(2) Kisi-kisi soal UN disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007
tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket
C.
(3) Kisi-kisi soal Ujian S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan
ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(4) Kisi-kisi soal UN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan kisi-kisi soal
UN tahun pelajaran 2012/2013 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan BSNP
Nomor 0019/P/BSNP/XI/2012.
Pasal 23
(1) Satuan pendidikan menyusun naskah soal Ujian S/M/PK berdasarkan kisi-kisi soal
Ujian S/M/PK yang telah ditetapkan.
(2) Pelaksana Tingkat Pusat menyusun naskah soal UN berdasarkan kisi-kisi soal UN
yang telah ditetapkan.
(3) Naskah soal UN dipilih dari bank soal sesuai dengan kisi-kisi UN dan ditelaah oleh
tim ahli yang telah ditetapkan oleh BSNP.
(4) Naskah soal UN sebelum digunakan diklasifikasikan sebagai dokumen negara.
Pasal 24
(1) Penyiapan, penggandaan, dan pendistribusian bahan Ujian S/M/PK dilakukan oleh
satuan pendidikan.
(2) Penggandaan dan pendistribusian bahan UN SMP/MTs, SMPLB dan Program Paket
B/Wustha, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB, Program Paket C, dan Program Paket C
Kejuruan dilakukan oleh Pelaksana UN Tingkat Provinsi secara regional.
(3) Pendistribusian bahan UN sampai ke titik simpan terakhir dilakukan oleh
percetakan berkoordinasi dengan Pelaksana UN Tingkat Provinsi dan Pelaksana UN
Tingkat Kabupaten/Kota.
10
(4) Pengawasan penggandaan dan pendistribusian bahan UN SMA/MA, SMK/MAK,
SMALB, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan dari provinsi ke
kabupaten/kota, dari kabupaten/kota ke satuan pendidikan melibatkan perguruan
tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
(LPMP), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
(5) Pengawasan penggandaan dan pendistribusian bahan UN SMP/MTs, SMPLB dan
Program Paket B/Wustha dari provinsi ke kabupaten/kota, dari kabupaten/kota ke
satuan pendidikan melibatkan LPMP dan Polri.
(6) Penyerahan soal UN dari percetakan ke provinsi, dari provinsi ke kabupaten/kota,
dan dari kabupaten/kota kepada satuan pendidikan disertai dengan berita acara.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan regional, penggandaan, dan
pendistribusian bahan UN, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5) diatur oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB VIII
BIAYA UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN
UJIAN NASIONAL
Pasal 25
(1) Biaya pelaksanaan Ujian S/M/PK menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan
satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah
dan Pemerintah Daerah.
Pasal 26
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan satuan pendidikan dilarang memungut biaya
pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai
peserta didik.
BAB IX
SANKSI
Pasal 27
(1) Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti secara sah
melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, akan diproses
dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran dan sanksi diatur dalam POS UN
yang ditetapkan oleh BSNP.
BAB X
PENUTUP
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
11
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 November 2013
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 November 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1352
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Ani Nurdiani Azizah
NIP 195812011986032001

Berilmu dengan Membaca dan Membaca dengan Ilmu







Makna pertama yang dapat ditangkap dari tema di atas adalah bahwa proses mendapatkan ilmu atau menjadi orang berilmu pengetahuan harus dengan membaca, ini sejalan dengan konsep pencerahan yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW dengan perintah iqra' nya (perintah membaca). Makna kedua adalah diawali dengan pengertian bahwa membaca tidak terbatas pada lembaran-lembaran atau teks tetapi jauh dari itu yaitu membaca lingkungan baik lingkungan alam maupun lingkungan yang melingkupi manusia itu sendiri. Supaya kita dapat memahami apa yang dibaca maka ia harus disertai dengan ilmu. Maka, dalam konteks inilah siapapun dan apapun yang dibaca harus disertai dengan ilmu.
Membaca adalah aktifitas yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Membaca sebagai sebuah interaksi antara dua hal (pembaca dan yang dibaca) menjadikannya perlunya komunikasi sehingga yang terdapat adalah berbagai unsur terlibat di dalamnya. Burn dalam buku Teaching Reading in Today’s Elementary Schools (Azhim, 2006:74) bahwa ada delapan aspek yang bekerja saat kita membaca yaitu sensori, persepsi, sekuensial (tata urutan kerja), pengalaman, berfikir, belajar, asosiasi dan afeksi.
Secara umum dapat dikemukakan bahwa dalam aktifitas membaca ini menuntut dan menuntun kita untuk menyaring dan menyeleksi apa yang kita baca yang kemudian akan membentuk cara pandang kita tentang sesuatu hal dan secara tidak langsung akan mengarahkan kita untuk berfkir secara sistematis dan runtun, selanjutnya akan bersinggungan dengan apa yang telah kita alami sebagai aktifitas keseharian kita dan ending nya adalah secara sadar atau tidak, dapat mengarahkan kita pada sikap hidup sebagai sebuah karakter.
Dari sudut pandang ini, membaca adalah kunci untuk mendapatkan ilmu, bahkan untuk ilmu yang mengandung mudharat sekalipun. Pada yang disebut terakhir inilah yang perlu menjadi penekanan kita bahwa bukan sekedar semangat membaca yang harus tumbuh, bukan hanya kualitas bacaan yang harus diperhatikan tetapi bagaimana cara kita membaca juga menjadi hal yang urgen. Kesalahan dalam membaca akan menimbulkan persepsi yang beragam dan diperparah lagi dengan kesalahan dalam mengaplikasikan hasil bacaan tersebut. Korupsi, adalah akibat dari adanya kesalahan dalam membaca. Hak milik orang lain dibaca dan diakui sebagai hak miliknya sendiri. Demikianlah contoh sederhana betapa bahwa cara kita membaca dapat memengaruhi sikap dan tingkah laku keseharian.
Ketika kita memahami bahwa membaca adalah kunci untuk membuka pintu ilmu dan telah menjadi sebuah persepsi kita maka secara tidak langsung kita sedang menuju pada kualitas ilmu dalam arti kita dapat membaca dengan baik, apapun itu, manakala disertai dengan ilmu. Dalam konteks inilah, ilmu mampu membentengi bahkan mewarnai apa-apa yang kita baca. Dalam bahasa yang singkat, membaca dengan ilmu.
Seorang politikus yang mampu bertahan dalam dunia politik adalah karena kemampuannya membaca, membaca peta politik, membaca kekuatan lain, membaca posisinya dan sebagainya. Sekolah yang baik adalah adanya kepala sekolah dan guru-guru yang dapat membaca situasi dan kondisi yang melingkupi sekolah itu berada, membaca situasi lingkungan sekitarnya, membaca potensi internal dan eksternalnya, membaca kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan yang ada. Seorang pelatih bidang olahraga yang baik adalah mereka yang mampu membaca skill anak-anak latihannya dan seterusnya.
Dengan demikian, sungguh dahsyat kemampuan membaca ini. Kehebatan aspek inilah yang digunakan oleh pemimpin-pemimpin besar, mereka mampu gejala alam dan gejala sosial masyarakatnya. Inilah yang oleh, DR. Dale Cornegie (1979) disebutkan bahwa dampak dari kemampuan membaca yang baik, dalam komunikasi kesehariannya maka ia akan dapat mengendalikan seseorang yang orang itu tidak menyadari bahwa sebenarnya ia sedang diarahkan dan dikendalikan.
Kita mampu banyak membaca, tapi sudah betulkan cara kita membaca? Anda dan lingkunganlah yang menjadi pelaku dan penilainya. SEMOGA!



Pendidikan: Sebuah Pemaksaan






Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 dinyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecedasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Beberapa point penting yang perlu digaris bawahi adalah 1) pendidikan adalah proses sadar yang terencana 2) pendidikan dirancang supaya peserta didik dapat aktif 3) pendidikan bukan mematikan ide, gagasan dan kreatifitas anak tapi sebaliknya sebagai sebuah upaya untuk mengembangkan potensi dirinya baik potensi keagamaan, potensi penguasaan diri maupun potensi pengembangan keterampilannya.
Berbicara tentang pendidikan, berarti kita membicarakan tentang seperangkat faktor utama dan pendukung program mencerdaskan anak bangsa. Adanya kurikulum, tujuan, pendidik dan peserta didik, adanya bahan ajar, tersedianya media (sarana dan prasarana) dan evaluasi adalah unsur-unsur yang utama yang mesti terdapat di dalamnya. Artinya, pendidikan harus didesain sedemikian rupa dan diikat supaya tidak lari dari misi utamanya yaitu bermanfaat bagi siapapun, kapanpun dan dimanapun. Faktor lainnya adalah adanya kerjasama antara pihak yang berkepentingan (stakeholders) dalam proses ini.
Banyaknya persoalan pendidikan di negeri ini, rendahnya kualitas guru, IPM Indonesia termasuk yang terendah untuk di kawan Asia Tenggara. Meskipun unsur-unsur utama seperti disebutkan di atas tersedia, namun melihat real masyarakat kita, khususnya pelajar sekolah yang akhir-akhir ini menunjukkan perilaku yang tidak mencerminkan sebagai seorang yang dididik (ngelem, seks bebas, tidak santunnya berkendaraan di jalanan dan sebagainya), menjadikan kita berfikir ulang, adakah yang salah dalam proses pendidikan kita, atau malah kita tidak punya target dengan satu pertanyaan akan dibawa kemana generasi masa depan ini. Pada tataran teori, pendidikan menghendaki adanya perubahan pada pengetahuan, sikap dan keterampilan anak, atau yang dikenal dengan aspek kognitif, afektif dan psikomotor. Penekanan yang terlalu kuat pada aspek kognitif hanya akan menghasilkan perubahan pada sesuatu yang tidak tahu menjadi tahu, yang sebenarnya dan seharusnya manakala aspek ini sudah ditanamkan maka ia seharusnya bukan hanya dari tidak tahu menjadi tahu tapi terus meningkat dari tahu menjadi bisa, dan inilah esensi dari perubahan pada aspek afektif. Ke-bisa-an pada seseorang yang dilakukan karena kesadaran lambat laun akan menjadi sebuah keterampilan dan akhirnya akan memfungsikan pendidikan itu sendiri yakni mengantarkan anak didik menjadi manusia yang mandiri, kreatif dan percaya diri.
Satu hal yang kurang disadari adalah bahwa dalam proses bimbingan ini diperlukan sebuah paksaan. Paksaan dalam arti pengkondisian sikap dan mental baik secara internal maupun eksternal. Paksaan yang bermakna jalani dulu baru kita bisa merasakan. Sudah merupakan ciri manusia bahwa untuk memulai sesuatu yang semangatnya kurang atau pekerjaan yang kurang diminati maka diperlukan kondisi yang menuntut seseorang mau tidak mau harus melakukan itu. Maka berlakulah adagium yang menyatakan pertama dipaksa, kedua terpaksa dan akhirnya terbiasa.
Seseorang yang pada awalnya enggan untuk menuangkan ide dan gagasannya dalam bentuk tertulis, suasana pengkondisian sangat diperlukan, dipaksa tentunya, berbagai tuntutan dan pengkondisian membuat seseorang menjadi terpaksa untuk melakukannya, dan selangkah lagi jika ia kerap dilakukan maka akan menjadi sebuah kebiasaan.
Kebiasaan, sebuah sikap yang disadari atau tidak telah mengakar dalam pola pikir dan pola tindak seseorang, meskipun awalnya dipaksa diyakini tidak akan pernah hilang, yang ada adalah ia hanya mengendap di alam bawah sadar setiap manusia yang jika menemukan wadah dan situasi yang mendukung maka kebiasaan itu akan muncul kembali. Disinilah letak berpengaruhnya lingkungan. Lingkungan, menurut Hasbullah dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Pendidikan (2011) menyatakan bahwa meskipun tidak bertanggung jawab terhadap kedewasaan anak didik namun lingkungan merupakan faktor yang menentukan, disadari atau tidak, dalam mempengaruhi anak. Dan lingkungan yang baik adalah lingkungan yang sengaja digunakan sebagai alat dalam proses pendidikan baik itu buku-buku, alat peraga maupun pada media yang lebih luas yaitu orang-orang yang di dalamnya terbangun suasana yang edukatif. Ngelem dan seks bebas dapat dipastikan karena lingkungan yang tidak kondusif yang mengitari mereka. Jika mereka tidak menemukan tempat untuk “menyalurkan” kebiasaan ini, maka, ya, kuburan jadi lokasi pesta favorit.
Kalau sudah begini? APE NAK JADI?!