Sebagian
pembaca, saya yakin ada yang berpersepsi terkesan absurd ketika
membaca judul di atas, kondisi di lapangan menunjukkan hal yang
akhirnya membuat kita bertanya-tanya.
Berkaitan
dengan judul di atas, kita tentu pernah pula membaca satu kalimat
dengan judul orang miskin dilarang sekolah dan atau orang miskin di
larang sakit. Persepsi yang muncul adalah hal ini terjadi dikarenakan
ketiadaan biaya sehingga bagi kelompok ini memilih sekolah dan
memilih rumah sakitpun harus disesuaikan dengan tebal tipisnya
kantong yang ada.
Satu
putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan penyelenggaraan
kelas internasional yang berada di sekolah RSBI yang dinilai
bertentangan dengan UUD 1945 harus diapresiasi sebagai upaya
mengimplementasikan nilai-nilai bahwa pendidikan adalah hak semua
warga negara, bahwa pendidikan
adalah merupakan hak asasi seluruh rakyat Indonesia seperti yang
terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi salah satu tujuan
negara kita adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini mempunyai
konsekuensi bahwa negara harus hadir, menyelenggarakan dan
memfasilitasi seluruh rakyat Indonesia untuk memperoleh pengajaran
dan pendidikan yang layak. Maka tentu saja negara dalam hal ini
Pemerintah harus mengusahakan agar pendidikan dapat dinikmati oleh
seluruh rakyat Indonesia memperoleh pendidikan adalah
sesuatu yang harus dinikmati oleh masyarakat Indonesia tanpa
memandang kelas sosial, strata pendidikan orang tua, background
sekolah sebelumnya dan terpenting tidak melihat status ekonomi
keluarga. Untuk yang terakhir, jika dilaksanakan (dan pernah) maka
secara tidak langsung kita terjebak dalam sistem kastanisasi
(penggolongan) dalam bidang pendidikan. Karena selama ini hanya siswa
dari keluarga mampu saja yang bisa bersekolah di RSBI.
Menarik
sekali jika kita melihat sistem pendidikan di Finlandia (Munif
Chatib, 2011:26) bahwa kegiatan sekolah di Finlandia rata-rata hanya
30 jam per minggu, berarti hanya enam jam per hari, dan selebihnya
waktu untuk bertemu keluarga di rumah. Ternyata konsep pendidikan
keluarga menjadi hal yang utama dan pertama dalam proses belajar.
Mengapa? Dapat difahami karena hubungan komunikasi yang terjadi tidak
sekedar antara guru dan murid tetapi jauh dari itu, interaksi yang
dibangun didasari oleh ketulusan kasih sayang dan anak sendiri yang
harus diajar untuk dewasa. Luar biasa.
Pendidikan
sebagai salah satu elemen yang sangat penting dalam mencetak generasi
penerus bangsa masih banyak yang harus dibenahi. Masalah disana-sini
masih sering terjadi. Namun yang paling jelas adalah masalah mahalnya
biaya pendidikan sehingga tidak terjangkau bagi masyarakat dikalangan
bawah. Jangankan untuk membiaya pendidikan dengan memasukkan ke
sekolah yang bermutu, untuk memenuhi kebutuhan primer sehari-hari
(makan) kadang masih memprihatinkan. Kebijakan-kebijakan pendidikan
nasional sering kali mengabaikan kepentingan masyarakat umum (baca:
rakyat jelata). Mahalnya biaya pendidikan sebagai sebuah aturan
(mungkin dapat dikatakan sebagai sebuah kebijakan?) pasti akan
berpengaruh terhadap kehidupan rakyat yang tergolong miskin. Mu'arif
(2008: 7) menyebutkan bahwa dalam konteks ini rakyat jelata telah
dijadikan tumbal dari penindasan yang dilakukan secara sistematis
(penindasan sistemik) melalui jalur pendidikan nasional.
Sebagai
gambaran, Media Indonesia edisi 6 Juli 2003 (sebagaimana dikutip
Ahmad Barizi, 2011:119) memaparkan data untuk masuk ke perguruan
tinggi sperti Universitas Indonesia (UI) melalui jalur khusus yang
dikenal dengan Program Prestasi dan Minat Mandiri (PPMM), uang
pangkalnya antara 25 sampai 75 juta rupiah, IPB dengan SPP
per-tahunnya 9 juta rupiah, UGM untuk Sumbangan Pengembangan Mutu
Akademik (SPMA) minimal 5 juta rupiah. Fantastis.
Beberapa
hal yang mendasari hal di atas, menurut penulis diantaranya adalah
tidak meratanya penyebaran beasiswa yang diberikan
pemerintah, demikian juga dengan perekonomian seiring
dengan meningkatnya harga-harga barang yang berarti turunnya nilai
uang juga sangat berpengaruh pada dunia pendidikan. Biaya pendidikan
pada masing - masing sekolah dan perguruan tinggi jumlahnya
bervariasi, namun kenaikan biaya pendidikan merupakan hal yang pasti.
Mahalnya
biaya pendidikan tidak hanya pendidikan di perguruan tinggi melainkan
juga biaya pendidikan di sekolah dasar sampai sekolah menengah ke
atas walaupun sekarang ini sekolah sudah mendapat Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) semuanya masih belum mencukupi biaya pendidikan bagi
masyarakat yang kurang mampu. Bagi sekolah-sekolah negeri dengan
dominasi guru berstatus PNS, dana BOS diyakini dapat memaksimalkan
program kerja sekolah, namun bagi swasta? Dengan semata-mata sumber
pendanaan tunggal ditambah lagi dengan guru-guru yang umumnya
berstatus GBPNS (Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil), maka dapat
dipastikan alokasi dana tersedot ke pembayaran gaji guru di sekolah
tersebut.
Kita
sepakat bahwa pendidikan sangat menentukan wajah sebuah bangsa,
bangsa yang bermutu diawali dari adanya komunitas-komunitas yang
peduli pendidikan, ragam komunitas terkecil adalah keluarga, maka
dari sisi inilah kita dapat kemukakan begitu Finlandia sangat
memperhatikan dunia keluarga dan ini sebenarnya jauh telah
diproklamirkan dalam Islam bahwa rumah adalah sekolah yang pertama
bagi upaya pencerdasan anak manusia.**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar