Sholihin
H.Z., S. Ag**
Di dalam UU No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa. Guru sebagai sebuah profesi dan sebagai salah satu unsur
mengembangkan potensi anak didik mempunyai kewajiban untuk mewujudkan
cita-cita bangsa ini. Atau dengan kata lain guru merupakan mediator
utama dalam proses transformasi pembelajaran.
Seiring dengan perkembangan
zaman, canggihnya ilmu pengetahuan dan teknologi, derasnya arus
globalisasi, jauhnya jarak dan tempat tidak menghalangi seseorang
untuk berkomunikasi, maka guru dituntut dan dituntun untuk menyikapi
kondisi tersebut dengan arif dan bijaksana. Dengan kondisi yang
dihadapi dewasa ini, guru harus senantiasa membuka diri untuk
mengembangkan potensi dan kompetensi yang dimilikinya, menerima
sesuatu yang baru yang lebih baik untuk kepentingan pendidikan dan
adanya sikap melestarikan sesuatu yang lama yang baik. Mitchell
Ditkoff, Direktur dari Idea
Champions, menyebutkan
diantara kualitas dari seorang inovator adalah challenges
status quo yakni
tidak merasa cepat
puas dengan keadaan yang ada dan bersikap flexible/adaptive
yang bermakna bersikap terbuka bagi setiap perubahan, mampu melakukan
penyesuaian terhadap rencana-rencana yang telah dibuat dan menyajikan
berbagai solusi dan gagasan. Sejalan dengan itu Tatty S.B. Amran
dalam buku Kiat Menjadi
Guru Profesional (h.
139) menyebutkan bahwa untuk pengembangan profesional diperlukan
KASAH, yaitu knowledge
(pengetahuan), ability
(kemampuan), skill
(keterampilan), attitude
(sikap diri) dan habit
(kebiasaan diri).
Untuk pengembangan potensi
keguruan guna mensiasati tuntutan zaman maka salah satu upaya
alternatif perubahan adalah melalui MGMP. Idealnya MGMP dijadikan
Pusat Pengembangan Pembelajaran Guru ( P3G ) sebagai tempat
berdiskusi dan berbagi pengalaman dalam mensikapi pendidikan yang
semakin berkembang dan mengalami kemajuan serta tuntutan perubahan
dalam pengelolaannya. Melalui
kegiatan MGMP, diharapkan setiap guru dapat terus mengasah kemampuan
profesionalnya guna mengimbangi berbagai tuntutan perubahan
pendidikan yang terjadi. Dengan demikian MGMP dapat dijadikan sarana
pengontrol setiap mata pelajaran yang serumpun.Yang jelas, banyak hal
yang dapat dilakukan dengan dan lewat MGMP ini.
Begitu pentingnya kedudukan MGMP
sebagai wadah pengembangan profesi guru maka sudah seharusnya
pemerintah memberikan apresiasi dan dukungan dalam bentuk nyata
mengingat guru adalah ujung tombak dalam mencerdaskan kehidupan
bangsa. Hal yang terpenting adalah sekaligus menyiapkan instruktur
dan nara sumber untuk wilayah Kalimantan Barat, secara ekonomi,
paling tidak dengan dimaksimalkannya peran dan fungsi MGMP maka
pelatihan yang akan diikuti tidak perlu keluar wilayah dan dengan
biaya yang cukup besar.
Sebagai catatan tambahan juga,
bahwa belum adanya peningkatan yang siginifikan melalui wadah MGMP
ini disebabkan beberapa hal (sebagaimana kutipan dari Direktorat
Profesi Pendidik Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik Dan
Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional) bahwa
sedikitnya
ada empat faktor yang menyebabkan kinerja MGMP tidak mengalami
peningkatan secara merata.
Faktor
pertama,
kebijakan dan penyelenggaraan MGMP selama ini dalam menerapkan
pendekatan education
production function terlalu
memusatkan pada input pendidikan dalam hal ini guru yang mengikuti
kegiatan MGMP dan kurang memperhatikan pada proses kinerja. Padahal,
proses kinerja sangat menentukan output kegiatan MGMP.
Faktor
kedua, penyelenggaraan
MGMP yang dilakukan masih belum dapat melepaskan dari sistem
birokrasi pemerintah daerah, sehingga menempatkan MGMP sebagai wadah
pengembangan profesionalisme guru masih tergantung pada keputusan
birokrasi yang mempunyai jalur yang sangat panjang dan kadang-kadang
kebijakan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kebutuhan guru
setempat. Dengan demikian MGMP kehilangan kemandirian, motivasi dan
insiatif untuk mengembangkan dan memajukan lembaganya termasuk
peningkatan profesionalisme guru sebagai salah satu faktor yang
mempengaruhi mutu pendidikan nasional.
Faktor
ketiga, akuntabilitas
kinerja MGMP selama ini belum dilakukan dengan baik. Pengurus MGMP
tidak memiliki beban untuk mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan
kegiatannya kepada sesama rekan guru, pimpinan sekolah, dan
masyarakat.
Faktor
keempat, belum
adanya panduan/ petunjuk kegiatan kelompok kerja yang jelas untuk
dapat digunakan sebagai acuan bagi guru dan pengurus MGMP dalam
melakukan aktivitas kelompok kerja atau musyawarah kerja.
Berdasarkan
kenyataan-kenyataan tersebut di atas, tentu saja perlu dilakukan
upaya-upaya perbaikan, salah satunya adalah melakukan refleksi
kembali tentang pengoptimalan MGMP ini. Dengan ini diharapkan
kegiatan-kegiatan kelompok kerja guru dan musyawarah kerja mata
pelajaran dapat lebih terarah dan dapat dijadikan wadah untuk
pengembangan profesionalisme guru secara mandiri dan berkelanjutan.
Jika
demikian halnya, maka mengembangkan
profesi guru lewat MGMP adalah sesuatu yang diharuskan kalau guru
tidak ingin ketinggalan dan memerankan diri sebagai ING NGARSO SUNG
TULODO.
-------------------------------------------------------------------
Sholihin
H.Z. Ketua MGMP PAI MTs Negeri Pontianak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar